Produk hukum ini merupakan produk hukum perubahan. Untuk mengetahui apakah produk hukum ini masih berlaku atau tidak dan untuk mengetahui pula informasi penting lainnya, Anda harus mengecek riwayat dari produk hukum yang diubah.
Dasar Hukum (Mengingat)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 32/PB/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 151/PB/2013 tentang Standar Operasi Prosedur/Standard Operating Procedures Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Riwayat
Mengubah: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Download
Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap
Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:
* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.
Anda meminta kami memuat
Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.
Anda ingin berkomentar? Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca
bantuan komentar .