Artikel ini bukan mengenai Royalti yang terkait dengan pajak penghasilan.
Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (royalty) adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi.[1]
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam menguraikan perbedaan iuran eksplorasi dengan iuran eksploitasi sebagai berikut:
- Iuran Eksplorasi adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan/Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan Eksplorasi/Studi Kelayakan yang diberikan kepadanya;
- Iuran Eksploitasi (Royalti) adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi sesuatu atau lebih bahan galian.
Referensi
- [1]Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan↩