Gaji

Dari Wikiapbn
Langsung ke: navigasi, cari

Gaji adalah pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian di bagian penjelasan menegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.

Dalam menentukan besarnya gaji diperhatikan kemampuan keuangan negara, selain itu harus pula memperhatikan keadaan tempat di mana pegawai negeri itu dipekerjakan.

Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan yang dikeluarkan oleh satuan kerja di mana pegawai tersebut gajinya dibayarkan.

Daftar isi

Dasar Hukum

Unsur-unsur Gaji

Unsur-unsur Gaji atau Komponen-komponen Gaji terdiri atas:

Klik pada pranala-pranala (link) di atas untuk mendapatkan uraian yang lebih lengkap tentang masing-masing unsur gaji.

Potongan-potongan Gaji

Potongan-potongan Gaji terdiri atas:

Klik pada pranala-pranala di atas untuk mendapatkan uraian yang lebih lengkap tentang masing-masing unsur potongan gaji.

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ Definisi menurut beberapa peraturan, antara lain Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984. Baca www.bphn.go.id/data/documents/84kp022.doc.

Pranala Luar



Belanja Pegawai:

Gaji - Gaji Induk - Gaji Susulan - Kekurangan Gaji - Gaji Terusan - Uang Tunggu - Uang Duka Wafat - Uang Duka Tewas - Persekot Gaji - Gaji Ketiga Belas - Uang Lembur - Uang Makan - Honorarium - Vakasi



Komentar

HTML Comment Box is loading comments...

Peralatan pribadi
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Peralatan
Tautan
Bagikan
Blogroll
Sindikasi web [?]