Gaji
Gaji adalah pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian di bagian penjelasan menegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Dalam menentukan besarnya gaji diperhatikan kemampuan keuangan negara, selain itu harus pula memperhatikan keadaan tempat di mana pegawai negeri itu dipekerjakan.
Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan yang dikeluarkan oleh satuan kerja di mana pegawai tersebut gajinya dibayarkan.
Daftar isi |
Dasar Hukum
Unsur-unsur Gaji
Unsur-unsur Gaji atau Komponen-komponen Gaji terdiri atas:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kompensasi Kerja (Risiko Bahaya atas Pekerjaan)
- Tunjangan Beras
- Tunjangan Perbaikan Penghasilan
- Tunjangan Papua
- Tunjangan Daerah Terpencil
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Pajak Penghasilan
- Pembulatan
Klik pada pranala-pranala (link) di atas untuk mendapatkan uraian yang lebih lengkap tentang masing-masing unsur gaji.
Potongan-potongan Gaji
Potongan-potongan Gaji terdiri atas:
- Potongan Beras bagi pegawai yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura
- Iuran Wajib Pegawai
- Pajak Penghasilan yang besarnya sama dengan Tunjangan Pajak Penghasilan
- Tabungan Perumahan
- Potongan lainnya
Klik pada pranala-pranala di atas untuk mendapatkan uraian yang lebih lengkap tentang masing-masing unsur potongan gaji.
Lihat Pula
Referensi
- ^ Definisi menurut beberapa peraturan, antara lain Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984. Baca www.bphn.go.id/data/documents/84kp022.doc.
Pranala Luar
- Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai pada Satuan Kerja: Via Scribd: http://www.scribd.com/doc/49831085/Gaji
| Belanja Pegawai: |
Gaji - Gaji Induk - Gaji Susulan - Kekurangan Gaji - Gaji Terusan - Uang Tunggu - Uang Duka Wafat - Uang Duka Tewas - Persekot Gaji - Gaji Ketiga Belas - Uang Lembur - Uang Makan - Honorarium - Vakasi |