Tag: Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara

Artikel ini merupakan isi dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara. Ketentuan Umum Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), adalah […]