Prosedur pelaksanaan dan pelaporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN diatur berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014.
Prosedur ini melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:
- Dirjen Perbendaharaan.
- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI).
- Kepala Seksi pada Bidang SKKI, dalam hal ini adalah Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis (SPB).
- Pelaksana Bidang SKKI, dalam hal ini pelaksana pada Seksi Supervisi Proses Bisnis.
- Tim pembinaan dan supervisi.
- Pelaksana pada Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT).
- Sekretariat Ditjen Perbendaharaan.
Prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Kasi Supervisi Proses Bisnis (SPB) menugasi pelaksana untuk menyiapkan bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan KPPN.
- Pelaksana Seksi SPB menyiapkan bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan Pembinaan KPPN kemudian meneruskan kepada Kasi SPB.
- Kasi SPB memeriksa bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan KPPN, selanjutnya meneruskan kepada Kabid SKKI.
- Kabid SKKI:
- Memeriksa bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan Pembinaan KPPN.
- Mengusulkan kepada Kepala Kanwil melalui Kabag Umum untuk menerbitkan Surat Tugas Pembinaan.
- Menugasi tim pembinaan dan supervisi untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis sesuai dengan Surat Tugas.
- Tim pembinaan dan supervisi:
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi pada KPPN.
- Menyusun laporan hasil pembinaan dan supervisi beserta surat pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kabid SKKI.
- Melakukan pembahasan atas LHPS bersama Kakanwil dan pejabat terkait, dan menyusun Laporan Penilaian Kinerja KPPN serta konsep/net surat pengantar, dan menyampaikan kepada Kabid SKKI.
- Kabid SKKI:
- Menerima, memeriksa laporan penilaian kinerja KPPN dan memaraf konsep/net surat pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kanwil.
- Setiap semester, menugasi pelaksana melalui Kasi SPB untuk menyusun LHPS semesteran untuk seluruh KPPN di wilayah kerja Kanwil berdasarkan LHPS yang telah dilakukan per KPPN.
- Setiap semester, menerima, memeriksa LHPS semesteran dan memaraf surat pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kanwil.
- Kepala Kanwil:
- Menerima, memeriksa, dan menandatangani surat pengantar yang dilampiri Laporan Penilaian Kinerja KPPN/LHPS semesteran.
- Meneruskan kepada Pelaksana Subbagian TURT untuk diproses lebih lanjut.
- Pelaksana Subbagian TURT:
- Menerima laporan Penilaian Kinerja KPPN dan LHPS semesteran serta sural pengantar yang telah ditetapkan.
- Menatausahakan surat pengantar dengan memberikan nomor agenda pada aplikasi monitoring penyelesaian pekerjaan.
- Membubuhkan cap dinas pada surat pengantar.
- Menggandakan dan mengirimkan Penilaian Kinerja KPPN dan sural pengantar:
- kepada KPPN.
- kepada Setditjen Perbendaharaan sebagai tembusan.
- kepada Bidang SKKI sebagai arsip pertinggal.
- menatausahakan sebagai arsip kantor.
- Mengirimkan LHPS semesteran kepada Dirjen Perbendaharaan.