Cuti Bersama adalah cuti yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai sebagai kepanjangan dari hari libur nasional. Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan. Cuti bersama ditetapkan dengan keputusan bersama antara Menteri Agama, menteri yang bertugas pokok di bidang ketenagakerjaan, dan menteri yang bertugas pokok di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 461 Tahun 2002, KEP.216/MEN/2002, dan 1/SKB/M.PAN/XI/2002
Tanggal
Hari
Keterangan
5, 9, dan 10 Desember
Kamis, Senin, dan Selasa
Cuti bersama Idul Fitri 1423 Hijriah
26 Desember
Kamis
Cuti Bersama Hari Raya Natal
2003
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 461 Tahun 2002, KEP.216/MEN/2002, dan 1/SKB/M.PAN/XI/2002
Tanggal
Hari
Keterangan
24 November
Senin
Cuti bersama Idul Fitri 1424 Hijriah
27-28 November
Kamis, Jumat
Cuti bersama Idul Fitri 1424 Hijriah
26 Desember
Jumat
Cuti bersama Hari Raya Natal
2004
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 357 Tahun 2003, KEP.191/MEN/2003, dan 3/SKB/M.PAN/7/2003
Tanggal
Hari
Keterangan
17,18, dan 19 November
Rabu, Kamis, dan Jum’at
Cuti Bersama
2005
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 362 Tahun 2004, KEP.119/MEN/VII/2004, dan SKB/2/M.PAN/7/2004
Tanggal
Hari
Keterangan
2, 5, 7, 8, November
Rabu, Sabtu, Senin, Selasa
Cuti Bersama (7 dan 8 November fakultatif)
2006
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 407 Tahun 2005, KEP.185/MEN/VII/2005, dan SKB/2/M.PAN/7/2005
Tanggal
Hari
Keterangan
31 Maret
Jum’at
Cuti Bersama
26 Mei
Jum’at
Cuti Bersama
18 Agustus
Jum’at
Cuti Bersama
23, 26, 27 Oktober
Senin, Kamis, Jumat
Cuti Bersama
2007
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP.481 Tahun 2006, KEP.281/MEN/VII/2006, dan SKB/3/M.PAN/7/2006
Tanggal
Hari
Keterangan
18 Mei
Jumat
Cuti bersama menyambung hari libur kenaikan Yesus Kristus, Kamis tanggal 17 Mei 2007
12 dan 15, 16 Oktober
Jumat dan Senin, Selasa
Cuti bersama sebelum dan sesudah hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriyah, Sabtu dan Minggu tanggal 13-14 Oktober 2007
21 dan 24 Desember
Jumat dan Senin
Cuti bersama menyambung hari libur Hari Raya Idul Adha, Kamis tanggal 20 Desember 2007 dan sebelum Natal, Selasa tanggal 25 Desember 2007
2008
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 55 Tahun 2007, KEP.222/MEN/V/2007, dan SKB/3/M.PAN/5/2007
Tanggal
Hari
Keterangan
11 Januari
Jum’at
Cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru 1429 Hijriyah, Kamis tanggal 10 Januari 2008
29, 30 September, dan 3 Oktober
Senin, Selasa, dan Jumat
Cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1429 Hijriyah, Rabu dan Kamis tanggal 1-2 Oktober 2008
26 Desember
Jumat
Cuti bersama menyambung hari libur Hari Raya Natal, Kamis tanggal 25 Desember 2008
2009
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2008, KEP.115/MEN/VI/2008, dan SKB/6/M.PAN/6/2008
Tanggal
Hari
Keterangan
2 Januari
Jum’at
Cuti Bersama Tahun Baru Masehi
18 September
Jum’at
Cuti Bersama Idul Fitri
23 September
Rabu
Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember
Kamis
Cuti Bersama Natal
2010
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2009, KEP.227/MEN/VIII/2009, dan SKB/13/M.PAN/8/2009
Tanggal
Hari
Keterangan
9 September
Kamis
Cuti Bersama Idul Fitri
13 September
Senin
Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember
Jumat
Cuti Bersama Hari Raya Natal
2011
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2010, KEP.110/MEN/VI/2010, dan SKB/7/M.PAN-RB/06/2010
Tanggal
Hari
Keterangan
16 Mei
Senin
Cuti Bersama Hari Raya Waisak Tahun 2555
3 Juni
Jumat
Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
29 Agustus
Senin
Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
1 – 2 September
Kamis – Jum’at
Cuti Bersama Idul fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
26 Desember
Senin
Cuti Bersama Hari Raya Natal
2012
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2011, KEP.4/MEN/VII/2011, dan SKB/3/M.PAN-RB/07/2011
Tanggal
Hari
Keterangan
18 Mei
Jumat
Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
21-22 Agustus
Selasa – Rabu
Cuti Bersama Idul Fitri 1433 Hijriyah
16 Nopember
Jumat
Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah 1434
24 Desember
Senin
Cuti Bersama Hari Raya Natal
31 Desember
Senin
Cuti Bersama Tahun Baru Masehi 2013
2013
Dasar hukum:
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012, SKB.6/MEN.VII/2012, dan 2 Tahun 2012
Tanggal
Hari
Keterangan
5-7 Agustus
Senin-Rabu
Cuti Bersama Idul Fitri 1434 Hijriyah
14 Oktober
Senin
Cuti Bersama Idul Adha 1434 Hijriyah
26 Desember
Kamis
Cuti Bersama Natal
Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3559/MK.1/2009 mengatur cuti bersama di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:
Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 hari kerja.
Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.