Uang Makan

Dari Wikiapbn
Langsung ke: navigasi, cari

Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.[1] Uang makan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS selain diberikan gaji dan tunjangan lainnya.

Dasar Hukum

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran Uang Makan adalah:

  • PNS yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberi Uang Makan;
  • Uang Makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalam satu bulan;
  • Dalam hal hari kerja dalam satu bulan melebihi 22 hari kerja, Uang Makan diberikan sebanyak jumlah hari kerja pada bulan berkenaan;
  • Permintaan pembayaran uang makan dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  • Uang Makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir pada hari kerja karena sedang menjalankan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, dan sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja.

Referensi

  1. ^ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010



Belanja Pegawai:

Gaji - Gaji Induk - Gaji Susulan - Kekurangan Gaji - Gaji Terusan - Uang Tunggu - Uang Duka Wafat - Uang Duka Tewas - Persekot Gaji - Gaji Ketiga Belas - Uang Lembur - Uang Makan - Honorarium - Vakasi



Komentar

HTML Comment Box is loading comments...

Peralatan pribadi
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Peralatan
Tautan
Bagikan
Blogroll
Sindikasi web [?]