Petunjuk Pelaksanaan
Dari Wikiapbn
Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak atau PP adalah naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya. Petunjuk pelaksanaan dibuat dalam rangka menjabarkan kebijakan yang lebih tinggi.[1]
Referensi