Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-89/PB/2011

Dari Wikiapbn
Langsung ke: navigasi, cari
Jenis: Peraturan Dirjen Perbendaharaan
Nomor: PER-89/PB/2011
Tentang: Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Tanggal: 21 Desember 2011
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara perdirjen Perdirjen Perbendaharaan}


Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011
  8. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-69/PB/2006 tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan
  9. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan
  10. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga


Riwayat

Ditindaklanjuti dengan: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-7/PB/2012


Daftar Isi

Batang Tubuh

  1. Ketentuan Umum
  2. Ruang Lingkup
  3. Pelaksanaan pada KPPN
    1. Pengiriman Data
    2. Koreksi Data
  4. Pelaksanaan pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan
  5. Pelaksanaan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan
  6. Ketentuan Penutup

Lampiran

  1. Lampiran I: Format surat tentang Permintaan Koreksi Data
  2. Lampiran II: Format Nota Penyesuaian
  3. Lampiran II: Format Berita Acara Perubahan Database

Pranala Luar

Berikut ini adalah pranala (link) yang direkomendasikan untuk mengunduh secara gratis (free download) Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-89/PB/2011.
Dalam hal ditemui kesulitan untuk mengunduh atau hasil unduhan tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan di artikel ini, Anda dapat mengisi kotak komentar di bawah.
Dalam hal Anda mengetahui adanya sumber lain untuk mengunduh, Anda dapat menambahkan pranalanya pada daftar dan/atau kotak komentar di bawah.



Komentar

HTML Comment Box is loading comments...

Peralatan pribadi
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Peralatan
Tautan
Bagikan
Blogroll
Sindikasi web [?]