Konsinyering
Konsinyering atau Consinering adalah pengumpulan/proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya) untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung[1] Dalam percakapan sehari-hari, konsinyering sering disebut sebagai "konser" atau "konsi" saja.
Konsinyering di Ditjen Perbendaharaan
Kegiatan konsinyering di Ditjen Perbendaharaan diatur setiap tahun oleh Dirjen Perbendaharaan. Sebagai contoh adalah Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Standar Biaya Kegiatan Konsinyering di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2010.
Secara umum, ketentuan penyelenggaraan konsinyering di Ditjen Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
- Konsinyering dilaksanakan dalam waktu paling lama tiga hari. Konsinyering untuk waktu lebih dari tiga hari dapat dilaksanakan setelah mendapatkan pesetujuan dari Dirjen Perbendaharaan, dalam hal ini Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
- Kegiatan konsinyering meliputi kegiatan workshop, sosialisasi, diseminasi, rapat teknis, rapat koordinasi, konsultasi, atau kegiatan lain yang serupa. Konsinyering dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Standar biaya konsinyering berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standar Biaya Umum yang sedang berlaku pada tahun anggaran pelaksanaan konsinyering.
Referensi
- ^ Peraturan Sekjen Departemen Kehutanan Nomor P.2/II-Keu/2009 tentang Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2010 Lingkup Departemen Kehutanan